(Kamis, 16 Februari 2023)
Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil melaksanakan eksekusi terpidana korupsi MAS yang merupakan Pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta Tahun 2016-2019 terpidana kasus korupsi penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja dan PT. Dunia Fasta Indoniaga
.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5716 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 18 November 2022 Terpidana MAS terbukti melanggar Pasal 3 Ayat Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
.
Bahwa terpidana MAS setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat oleh kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta, dilakukan proses eksekusi di LP Wirogunan Kota Yogyakarta dengan pengamanan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta

