Diklat tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur di wilayah utamanya Kelurahan dan Kecamatan guna pelayanan yang lebih baik. Adapun materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta adalah terkait dengan ” Pencegahan Penyimpangan Keuangan Negara”.




