Himbauan Larangan Berpose pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta

Berita Berita Kejaksaan

Dalam rangka menyukseskan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 mendatang, Kejaksaan Negeri Yogyakarta menghimbau agar Seluruh ASN serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta agar melaksanakan himbauan larangan berpose yang merupakan sikap netral dan tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu pihak. Hal itu dalam rangka menjaga netralitas birokrasi dan memastikan bahwa ASN dapat mendukung agenda pemerintah dengan adil.

Tentunya himbauan mengenai larangan berpose untuk ASN ini tertulis dalam Peraturan yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama 2/2022 yang ditetapkan oleh BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN dan Badan Pengawas Pemilu.

Diharapkan dengan himbauan ini, ASN selaku Aparatur Sipil Negara harus bersifat netral dalam Pilpres 2024, dan diharapkan hal ini dapat mendukung kegiatan-kegiatan Pemerintah dengan adil.