(Rabu, 27 April 2022)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Yogyakarta kegiatan Diskusi Publik tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi (RUU GAAR), bertempat di Hotel Eastparc Yogyakarta
.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (RUU GAAR).
.
Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat secara komprehensif baik secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan
.
Sehingga diharapkan dalam kegiatan diskusi publik ini akan banyak masukan yang konstruktif dari berbagai pihak, para pakar, praktisi dan masyarakat, baik dari akademisi, aparat penegak hukum, pegiat hukum dan upt pemasyarakatan untuk penyempurnaan naskah akademik RUU GAAR.
.
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari komitmen Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menyusun RUU GAAR sebagai pelaksanaan dari pasal 14 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka sesuai ketentuan pasal 43 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap RUU harus disertai dengan Naskah Akademik (NA) dan masyarakat.

