Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Rabu (10/7/2024), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara atas nama tersangka Arif Rahman yang melanggar Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan Kejaksaan Negeri Sleman atas nama tersangka Ilham Dwie Sahputra yang melanggar Pasal 351 ayat(1) […]
Continue Reading
