Penulis: Admin Intelijen
-
Seksi Tindak Pidana Umum
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967,…
-
Seksi Intelijen
Seksi Intelijen mempunym tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operas1 intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan,
-
Sub Bagian Pembinaan
Subbagian Pembinaan mempunya1 tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, orgamsas1 dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
-
Kepala Kejaksaan Negeri
Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas : a. memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan…
-
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut tugas dan wewenang Kejaksaan : Dibidang pidana : o Melakukan penuntutan; o Melaksanakan penetapan hakim dan…
-
Visi dan Misi
Visi : Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel,untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermatabat yang berlandaskan keadilan,…
-
Kejaksaan Negeri Yogyakarta
SEKILAS MENGENAI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintahan (dibawah Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejaksaan Agung R.I.) melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
-
Rekrutmen CPNS KEJAKSAAN RI Tahun Anggaran 2014
Dalam rangka mengisi formasi pegawai tahun 2014, Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Pemuda dan Pemudi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paginasi pos







Maklumat Pelayanan

11 Layanan KEJARI Yogyakarta
• Layanan PTSP
• Layanan Tilang Online
• Layanan SIJOLI
• Layanan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)
• Layanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Jabat Si Jarwo)
• Layanan Pos Pelayanan Hukum (PPH)
• Layanan Ambil Barang Bukti Perkara Pidum
• Layanan Konsultasi Hukum DATUN
• Layanan Surat Ijin Besuk Tahanan
• Layanan Ambil Barang Bukti Perkara Pidsus
• Layanan Anjastran

Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Jl. Sukonandi No. 6 Yogyakarta
Telp. 0274-512521
Email : kejari.yogyakarta@kejaksaan.go.id







Maklumat Pelayanan

11 Layanan KEJARI Yogyakarta
• Layanan PTSP
• Layanan Tilang Online
• Layanan SIJOLI
• Layanan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)
• Layanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Jabat Si Jarwo)
• Layanan Pos Pelayanan Hukum (PPH)
• Layanan Ambil Barang Bukti Perkara Pidum
• Layanan Konsultasi Hukum DATUN
• Layanan Surat Ijin Besuk Tahanan
• Layanan Ambil Barang Bukti Perkara Pidsus
• Layanan Anjastran

Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Jl. Sukonandi No. 6 Yogyakarta
Telp. 0274-512521
Email : kejari.yogyakarta@kejaksaan.go.id








