Senin (18/03/2024), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara atas nama tersangka RS alias Cikung yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ekspose dikuti Direktur T.P. Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si. pada Aspidum Kejati DIY, serta Kajari Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H., M.H., Kasi Pidum Alden Simanjuntak,S.H.,M.H serta JPU Daru Tri Astuti S.H .
.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka bar pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian.
4. Tersangka telah membiayai biaya pengobatan kepada korban
5. Masyarakat merespon positif

