Kejaksaan Negeri Yogyakarta melakukan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada Bank BNI Syariah Yogyakarta yang sekarang sudah menjadi Bank BSI Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada hari Senin (11/12), telah menetapkan FDW selaku Pgs CPA pada Bank BNI Syariah Yogyakarta yang sekarang sudah menjadi Bank BSI Yogyakarta sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di LP Klas II Yogyakarta untuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan
Bahwa perkara ini bermula pada Tahun 2018 seseorang yang mengaku bernama RW mengajukan kredit pembiayaan 1 (satu) unit rumah di Desa Ambarketawang, Kab. Sleman dan disetujui kredit senilai Rp 1,9 milyar dalam kurun waktu angsuran selama 15 tahun
Selanjutnya tanpa melalui verifikasi lapangan dengan benar, telah dicairkan kredit sebesar Rp 830 juta dengan agunan SHGB Desa Ambarketawang, namun ternyata SHGB yang digunakan sebagai jaminan tidak dapat dilakukan proses balik nama dan tidak dapat dipasang Hak Tanggungan (HT) karena dokumen yang diajukan oleh nasabah adalah dokumen palsu.
Akibat perbuatan tersangka, Bank BSI Yogyakarta mengalami kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,8 milyar
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

