Pemantauan Kegiatan Operasi Pasar di Kemantren Ngampilan Kota Yogyakarta

Berita Berita Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta melaksanakan pemantauan kegiatan Operasi Pasar dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras dan Komoditi Pangan Lainnya yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta bertempat di Kemantren Ngampilan Kota Yogyakarta, Jum’at (10/03/2023)
.
Operasi Pasar yang dilaksanakan di 14 Kemantren pada tanggal 9 – 17 Maret 2023 bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan bahan pokok sesuai harga pasar atau harga HET

Kejaksaan memegang peran penting dalam operasi pasar bahan kebutuhan pokok. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengawasi, dan menindak para pelaku tindak pidana terkait operasi pasar.

Dalam konteks operasi pasar bahan kebutuhan pokok, Kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah  dan para pedagang. Kejaksaan juga dapat menindak para pedagang yang melakukan praktik penimbunan dan pengambilan keuntungan yang berlebihan.

Selain itu, kejaksaan juga berperan dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban tindak pidana terkait operasi pasar, seperti penipuan atau penggelapan. Dengan demikian, peran kejaksaan dalam operasi pasar sangat penting dalam menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok dan memberikan perlindungan bagi konsumen