ALUR PENYELESAIAN PERKARA TILANG 1

Pelayanan Tilang dan Pembayaran Denda Tilang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta

PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA   Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri hanya memutus denda […]

Continue Reading