Pelayanan Tilang dan Pembayaran Denda Tilang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri hanya memutus denda […]
Continue Reading
