Kejaksaan Negeri Yogyakarta sukses menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Permasalahan Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa”

Berita Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta sukses menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Permasalahan Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa” Selasa, 28 Mei 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) dari Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Yogyakarta dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum serta strategi mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa
.
Bertindak sebagai narasumber Bagus Kurnianto, S.H. (Kasi Intelijen) dan Yogie Rahardjo, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) menekankan pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa. Permasalahan hukum sering kali menjadi hambatan utama dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang memadai kepada para pelaksana pengadaan agar dapat menghindari dan mengatasi berbagai risiko hukum yang mungkin timbul
.
Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis permasalahan hukum yang sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, dampak hukum dari permasalahan tersebut, serta langkah-langkah mitigasi risiko yang efektif. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga memaparkan berbagai studi kasus nyata dan solusi yang telah berhasil diterapkan
.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi interaktif. Peserta diajak untuk aktif berdiskusi dan menganalisis studi kasus yang diberikan, sehingga mereka dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam konteks pekerjaan sehari-hari. Beberapa peserta mengaku mendapatkan wawasan baru dan merasa lebih siap menghadapi tantangan dalam proses pengadaan barang dan jasa
.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di Kota Yogyakarta dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum. Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pembinaan kepada seluruh instansi terkait guna mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih baik
.