pengaduan.kejari-yogyakarta.go.id
MENGENAI PENGADUAN MASYARAKAT
Penerimaan pengaduan masyarakat melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Bentuk-Bentuk Korupsi
- Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
- Delik gratifikasi
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Format laporan / Pengaduan yang Baik
- Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/ penggelapan
- Sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Perlindungan Bagi Pelapor
Jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Kontak Layanan Pengaduan Masyarakat
KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
Jl. Sukonandi No.06 Yogyakarta
Telp : [0274] 512521
Faks : [0274] 587517
E-mail : kejarijogja@gmail.com

