idang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemusnahan Dokumen Keuangan PMI Kota Yogyakarta dengan terdakwa Munif Tauchid bin Fadholi

Berita Berita Kejaksaan

Senin (13/05/2024) Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemusnahan Dokumen Keuangan PMI Kota Yogyakarta dengan terdakwa Munif Tauchid bin Fadholi (42 tahun) selaku Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda sidang “Putusan”.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Munif Tauchid bin Fadholi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal melanggar Pasal 10 huruf a UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munif Tauchid bin Fadholi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-