Bank Jogja terima pengembalian barang bukti TIPIKOR

Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 614.271.278 kepada BPR Bank Jogja, Kamis (25/01/2024)
.
Kajari Yogyakarta didampingi Kasi PB3R, Kasi Perdata Tata Usaha Negara dan Kepala Sub Bagian Pembinaan menyerahkan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4997K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terpidana Tito Sudarmanto, S.E., M.M. Pengembalian tersebut juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi

Kajari September 2026
previous arrow
next arrow

Maklumat Pelayanan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Jl. Sukonandi No. 6 Yogyakarta
Telp. 0274-512521
Email : kejari.yogyakarta@kejaksaan.go.id

Kajari September 2026
previous arrow
next arrow

Maklumat Pelayanan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Jl. Sukonandi No. 6 Yogyakarta
Telp. 0274-512521
Email : kejari.yogyakarta@kejaksaan.go.id