Pada hari Jum’at tanggal 11 November 2016 Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyelenggarakan In House Training dengan materi ” Pelaksanaan Asesmen Terpadu Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Proses Peradilan “, Peserta In House Training adalah seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kecenderungan meningkatnya penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun dimana sebagian besar dari tersangka/terdakwa/terpidana dalam kasus narkotika adalah termasuk kategori pemakai bahkan sebagai korban yang secara medis mereka sesungguhnya adalah orang yang menderita sakit, oleh karena itu menggunakan instrumen pemenjaraan bukanlah terapi yang tepat karena telah mengabaikan aspek rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
ASESMEN & TIM ASESMEN TERPADU
Asesmen bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dan peran penyalah guna dalam Tindak Pidana Narkotika (Pasal 9 ayat 1 Perber & Pasal 12 ayat Perka BNN no 11 th 2014.
Tim Asesmen Terpadu dibentuk dan ditunjuk untuk melakukan asesmen terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahugunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika (Pasal 9 ayat Perka BNN No. 11 Th 2014). Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum (Pasal 8 ayat 3 Perber & Pasal 9 ayat 1 Per Ka BNN no. 11).
Tim Dokter
· Minimal 2 (dua) orang : dr/ SpKJ/ Sp.F/psikolog berasal dari IPWL
· Tersertifikasi Kemenkes
· Rekomendasi dari Dinkes
Tim Hukum
Masing-masing 1 (satu) orang dari unsur:
a. BNNP DIY
b. Polresta Yogyakarta
c. Biddokes Polda DIY
d. Kejari Yogyakarta
e. BAPAS (apabila tersangka anak-anak)

