Penerangan Hukum Perlindungan Data Pribadi / UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi kepada Perwakilan Pengurus Kadarkum se-Kota Yogyakarta bertempat di Hotel Royal Darmo Yogyakarta (Rabu, 22 Februari 2023)
.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bagus Kurnianto, S.H., Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta
.
Perlindungan terhadap privasi informasi atas data pribadi di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya penyalahgunaan data pribadi seseorang diantaranya untuk kepentingan bisnis dan politik. Masih banyaknya perusahaan yang memperjualbelikan data pribadi tanpa izin dari subyek pemilik data. Penyalahgunaan data pribadi tentu dapat merugikan subjek data. Banyak masyarakat yang mulai terganggu dan mengeluh dengan adanya pembocoran data pribadi ini karena tak jarang menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun immateriil
.
Ditengah perkembangan teknologi dan digitalisasi, penting bagi kita untuk lebih paham, cermat, dan kritis dalam menjaga keamanan data pribadi. Sebagai antisipasi, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Untuk itu, demi mencegah semakin maraknya penipuan dan kebocoran data pribadi pada masyarakat dan semakin banyaknya konflik hukum serta kerugian yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan data pribadi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta merasa perlu sesegera mungkin untuk menyebarluaskan pendidikan mengenai perlindungan data pribadi

